JAKARTA - Kehadiran Undang-Undang (UU) No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (PT) justru semakin memperkuat keberadaan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang selama ini dinilai dianak tirikan oleh pemerintah oleh beberapa pihak. Dengan demikian, posisi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sejajar dengan PTS.
Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Dewan Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam ketika menyosialisasikan UU PT di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta belum
lama ini. "Ini sekaligus menepis pandangan bahwa PTS dianak tirikan atau pemerintah hanya mengutamakan PTN saja,” kata Nizam, seperti disitat dari laman UGM, Sabtu (20/10/2012).
Prinsip sejajar antara PTN dan PTS sebagaimana amanat UU Pendidikan Tinggi, lanjutnya, juga berlaku pada





