JAKARTA - Kehadiran Undang-Undang (UU) No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (PT) justru semakin memperkuat keberadaan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang selama ini dinilai dianak tirikan oleh pemerintah oleh beberapa pihak. Dengan demikian, posisi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sejajar dengan PTS.
Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Dewan Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam ketika menyosialisasikan UU PT di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta belum
lama ini. "Ini sekaligus menepis pandangan bahwa PTS dianak tirikan atau pemerintah hanya mengutamakan PTN saja,” kata Nizam, seperti disitat dari laman UGM, Sabtu (20/10/2012).
Prinsip sejajar antara PTN dan PTS sebagaimana amanat UU Pendidikan Tinggi, lanjutnya, juga berlaku pada
pengalokasian anggaran. Nizam menambahkan, hadirnya UU PT bukan untuk menggantikan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) tapi diharapkan akan mampu menjawab tantangan pendidikan yang semakin kompleks. “Karena di dalamnya memang ada semangat perluasan dan jaminan akses pendidikan bagi warga negara,” ujar dosen di jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan UGM itu.
Dia menyebutkan, UU PT juga menekankan pentingnya kompetensi dan kualifikasi lulusan dari perguruan tinggi dan bukan semata-mata ijazah. Maka, UU PT pun berusaha untuk terus membangun keseteraan, misalnya
terkait keberadaan politeknik atau vokasi. “Dulu kan lulusan politeknik atau vokasi itu tidak dilirik dan diapresiasi termasuk dari industri. Padahal lulusan dari politeknik maupun sarjana sama-sama diperlukan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, kata Nizam, seiring dengan tantangan pendidikan tinggi yang semakin kompleks seperti menyangkut kualitas SDM maupun perluasan dan jaminan akses pendidikan, maka pemerintah berkomitmen melakukan ekspansi dan terobosan agar pendidikan tinggi di Indonesia semakin unggul dan kompetitif.
Pada kesempatan itu Nizam menyatakan, sepakat atas isi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pembatalan UU BHP terkait tidak boleh ada lagi penyeragaman bentuk lembaga pendidikan. Pemerintah yang harus bertanggung jawab terkait keuangan penyelenggaraan pendidikan serta tidak ada lagi liberalisasi dan komersialisasi pendidikan.
Sementara itu Rektor UGM Pratikno mengungkapkan, UGM bersama enam PTN, yaitu Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Universitas Indonesia (UI), dan Institut Teknologi Bandung (ITB) tengah menyiapkan draft statuta terkait disahkannya UU PT tersebut.
Statuta ini, menurut Pratikno, cukup penting karena sebagai fondasi dasar dalam merumuskan kebijakan universitas. “Draf statuta bersama enam PTN lain saat ini tengah kita kaji,” tutur Pratikno.
Sumber : Okezone


9 February 2023 at 05:42
betmatik
kralbet
betpark
tipobet
slot siteleri
kibris bahis siteleri
poker siteleri
bonus veren siteler
mobil ödeme bahis
0F5İ